Selasa, 16 April 2019

Iqbal Faturrahman blog.spot

Apotek Century

Apotek Century adalah modern yang telah berpengalaman selama lebih dari 22 tahun melayani akan kebutuhan produk kesehatan dan obat-obatan kepada masyarakat.


·       Sarana Distribusi
Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI
No. 918/Menkes/Per/X/1993 yang telah
diperbaharui dengan Keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 1191/Menkes/SK/IX/2002 tentang pedagang besar farmasi

Pedagang besar farmasi adalah badan
hukum yang memiliki izin untuk
pengadaan, penyimpanan, penyaluran
perbekalan farmasi dalam jumlah besar
sesuai ketentuan UU yang berlaku

Batasan Perbekalan Kesehatan dan distribusi melalui PBF:
·       Perbekalan farmasi
adalah perbekalan
yang meliputi obat, bahan obat dan alat
kesehatan.

·       Sarana distribusi: Sarana pelayanan
kesehatan adalah apotek, rumah sakit ,
toko obat dan pengecer lainnya serta unit
kesehatan lainnya yang ditetapkan
Menteri Kesehatan

      
1. Distribusi
        Pedagang besar farmasi hanya dapat
melaksanakan penyaluran obat keras
kepada:
·       Pedagang besar farmasi lainnya
·       Apotek
·       Institusi yang diizinkan oleh Menteri Kesehatan

Larangan distribusi untuk PBF:
·       Menjual perbekalan farmasi secara eceran, baik di tempat kerjanya atau tempat lain.
·       Melayani resep dokter
·       Melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran narkotika tanpa izin khusus Menteri Kesehatan


Apotek
        Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian
        Apotek yaitu suatu tempat tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi,perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat
Apoteker :
        Sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker , mereka yang berdasarkan peraturan perundangun udangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker





Pengelolaan Apotek
Permenkes RI nomor 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Tata Cara Pemberian Izin Apotek dalam bab Pengelolaan Apotek

Pengelolaan apotek:
        1.Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau
bahan obat
        2.Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya
        3.Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi meliputi: khasiat, penggunaan, keamanan, bahaya dan mutu obat serta perbekalan kesehatan lainnya
        4.Pelayanan resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan

        Distribusi Perbekalan Farmasi
PerbekalanFarmasi Meliputi:
1.Obat(Narkotika, ObatKeras dan Psikotropika,Obat
   Bebas dan Obat Bebas Terbatas)
2.Bahan baku obat
3.Obat tradisional dan Fitofarmaka
4.Alat - alat kesehatan
5.Kosmetika

·       Distribusi Obat Secara Umum
PRODUSEN           PBF          PENGECER          KONSUMEN
Macam Saluran Distribusi
Terdapat berbagai macam saluran distribusi barang konsumsi, diantaranya:
1)      Produsen – Konsumen
Bentuk saluran distribusi ini merupakan yang paling pendek dan sederhana karena tanpa menggunakan perantara. Produsen dapat menjual barang yang dihasilkannya melalui pos atau langsung mendatangi rumah konsumen (dari rumah ke rumah).Oleh karena itu saluran ini disebut saluran distribusi langsung.
2)      Produsen – Pengecer – Konsumen
Produsen hanya melayani penjualan dalam jumlah besar kepada pedagang besar saja, tidak menjual kepada pengecer. Pembelian oleh pengecer dilayani oleh pedagang besar, dan pembelian oleh konsumen dilayani pengecer saja.
3)      Produsen – Pedagang Besar – Pengecer – Konsumen
Saluran distribusi ini banyak digunakan oleh produsen, dan dinamakan saluran distribusi tradisional. Di sini, produsen hanya melayani penjualan dalam jumlah besar kepada pedagang besar saja, tidak menjual kepada pengecer.Pembelian oleh pengecer dilayani pedagang besar, dan pembelian oleh konsumen dilayani pengecer saja.
4)      Produsen – Agen – Pengecer – Konsumen
Di sini, produsen memilih agen sebagai penyalurnya. Ia menjalankan kegiatan perdagangan besar dalam saluran distribusi yang ada. Sasaran penjualannya terutama ditujukan kepada para pengecer besar.
5)      Produsen – Agen – Pedagang Besar – Pengecer – Konsumen
Dalam saluran distribusi, produsen sering menggunakan agen sebagai perantara untuk menyalurkan barangnya kepada pedagang besar yang kemudian menjualnya kepada toko-toko kecil. Agen yang terlihat dalam saluran distribusi ini terutama agen penjualan.

Secara umum terdapat beberapa cara peyaluran antara lain:
1)      Produsen → Kosumen
2)      Produsen → Pegecer  → Kosumen
3)      Produsen → Pedagang Besar
4)      Produsen → Pedagang Besar → Kosumen
5)      Produsen → Agen → Pedagang Besar → Pegecer → Kosumen
6)      Produsen → Agen → Pegecer → Kosumen
7)      Produsen → Agen → Kosumen
8)      Produsen → Industri
Distribusi perbekalan farmasi yaitu :
a.       Obat
b.      Bahan baku obat
c.       Obat tradisional dan bahan obat tradisional
d.      Alat-alat kesehatan
e.       Kosmetika
Sedangkan obat terdiri dari dari 5 golongan :
1)      Obat Bebas
2)      Obat Bebas Terbatas
3)      Obat Keras
4)      Obat Psikotropika
5)      Obat Narkotika

1.      Bentuk Saluran Distribusi Obat Keras:
Secara umum bentuk saluran distribusi obat keras dapat dilakukan dengan bentuk saluran distribusi yang ada.
1)      Produsen → Pedagang Besar → Kosumen
2)      Produsen → Agen → Pedagang Besar → Pegecer → Kosumen
Secara khusus bentuk saluran distribusi obat keras yaitu:
1)      Industri Farmasi → Pedagang Besar Farmasi→ Apotek → Pasien
2)      Industri Farmasi → Pedagang Farmasi sebagai agen farmasi lain → Pedagang Besar Farmasi → Apotik → Pasien
2.      Bentuk Saluran Distribusi Obat Bebas Terbatas
Secara umum bentuk saluran distribusi obat bebas terbatas yaitu:
1)      Produsen → Pedagang Besar → Kosumen
2)      Produsen → Agen → Pedagang Besar → Pegecer → Kosumen
Secara khusus bentuk saluran distribusi obat bebas terbatas yaitu:
1)     






Iqbal Faturrahman

Industri Farmasi









2)     
Pasien
Apotek


Pedagang


Agen







Industri Farmasi











3.      Bentuk Saluran Distribusi Obat Bebas
Secara umum bentuk saluran distribusi obat bebas yaitu:
1)      Produsen → Pedagang Besar → Kosumen
2)      Produsen → Agen → Pedagang Besar → Pegecer → Kosumen
Secara khusus bentuk saluran distribusi obat bebas yaitu:







4.      Bentuk Saluran Distribusi Obat Tradisional
Industri Obat Tradisional → Agen → Pegecer → Kosumen

5.      Bentuk Saluran Distribusi Alat Kesehatan
Industri Alkes → Agen PBF → PBF →  Apotek → Kosumen
Cara Pemesanan Obat Bebas dan Bebas Terbatas
1.      Distribusi obat bebas dan bebas terbatas dari PBF ke apotik
Apotik


PBF


Apotik


Surat Pesanan                Faktur
            Apotek merekap barag/obat yang stoknya meipis atau habi ke dalam buku defecta dan memilah untuk dipesankan ke PBF masing-masig. Untuk melakukan pemesanan obat, apotek meyertaka surat pesaan yag berisi nama obat dan jumlah obat yang dipesan Surat pesanan dibuat rangkap dua, satu utuk PBF dan satu utuk arsip apotik.
Setelah pemesanan, apotek menunggu beberapa saat, bergatung pada lead time masing-masing PBF, sampai barang datang. Setelah barag/obat datang obat dapat diterima dan diperiksa kesesuaiannya, baik jenis obat, jumlah, maupun tanggal kadaluarsa dan nomor batch nya. Pengecekan tanggal kadaluarsa dan nomor batch dimaksudkan untuk mempermudah retur barang apabila barang rusak atau tanggal kadaluarsa ke PBF yang bersangkutan. Obat/ barag yang kemudian disimpan atau diletakkan pada rak atau etalase untuk selanjutnya dijual ke kosumen.
2.      Distribusi obat bebas dan bebas terbatas dari apotik ke pasien.
Sesuai dengan definisi obat bebas dan obat bebas terbatas , obat tersebut dapat dibeli secara bebas tanpa harus menunggu resep dokter.

1 komentar:

  1. Terimakasih kak Artikel  Distribusi nya sangat membantu dan mudah dipahami


    Distribusi adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengeluaran dan pengiriman obat, terjamin keabsahan, tepat jenis dan jumlah secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan unit-unit pelayanan kesehatan. Distribusi obat dilakukan agar persediaan jenis dan jumlah yang cukup sekaligus menghindari kekosongan dan menumpuknya persediaan serta mempertahankan tingkat persediaan obat.

    BalasHapus